UU Lingkungan Hidup

1. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
kepada Bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia
dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
2. bahwa dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan
kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan
pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk
menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan
kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan
generasi sekarang dan mendatang;
3. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam
hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan
perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat ma nusia;
4. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undangundang
yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi
pengelolaan lingkungan hidup;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garisgaris
Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur
lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber
daya buatan;
6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;
8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkesinambungan;
9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta
bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan
yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup
yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, serta yurisdiksinya.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi
dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan
kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c. terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan mendatang;
e. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.


BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.
Pasal 6
1. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peranserta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
1. Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan.
2. Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam
setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
3. Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
1. Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang
mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup
untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
2. Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat
akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan,
bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal 10
(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur
penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk:
a. mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali,
daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
b. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau
subyek hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
c. mengatur pajak dan retribusi lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 12
Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 15
Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau
sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 18
1. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu
oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral,
dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas
dan tanggung jawab masing-masing.
3. Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, di daerah
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan
hidup.


BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN
Pasal 20
1. Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul
tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita
yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk,
jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul
tanggung jawab membayar biaya biaya pemulihan lingkungan hidup kepada
Negara.
4. Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab
timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan
atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undangundang
ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara
selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam
undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana
kurungan selama lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
3. Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan
perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan undang- undang ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 12
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP

A. UMUM

1. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib
dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber
dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya,
demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila sebagai
dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik
dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia,
dalamhubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan
batiniah, Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan
timbal-balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam
keseimbangan yang serasi dan dinamis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat
dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Garis-garis
Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja akan tetapi juga keseimbangan
antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus seimbang
dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.
2. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah
baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan
hidup dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah
wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep
kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian ini,
lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain dari pada kawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis
dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan
peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat Bangsa dan Rakyat Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan
demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah,
masing- masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya,
ekonomi, dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu
dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan.
Pembinaan dan pengembanga n yang didasarkan kepada keadaan daya dukung
lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang
berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem. Dalam pada itu, pembinaan dan
pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain,
yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula ketahanan ekosistem dalam
keseluruhan. Oleh karenanya, maka pengelolaan lingkungan hidup menuntut
dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.Ini
berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
4. Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan
sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber
daya alam tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan
kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat
meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan. Sejalan dengan
itu, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan hidup dapat
menurun. Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat
mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan
fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak
karenanya. Hal semacam itu akan merupakan beban sosial, karena pada akhirnya
masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.
Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggungjawab yang
menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya
dukung lingkunga n. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus
dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan
dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
5. Sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka
pengembangan sistem pengelolaan lingkunganhidup Indonesia haruslah diberi
dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum
bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip
hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang
keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara. Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan,
sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;
b. mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan
peranannya lebih lanjut,
c. mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar
bagi pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam
bentuk peraturan tersendiri.
Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan
menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan
tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan
perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan,
perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna
tanah, dan lainnya.
Dengan demikian semua peraturan perundang- undangan tersebut di atas dapat
terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.


B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah- istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman
pengertian atas undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya:
1. Lingkungan hidup di sini merupakan sistem yang meliputi Lingkungan alam hayati,
lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. Istilah "lingkungan hidup" dan lingkungan"dipakai dalam pengertian yang
sama.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas.
4. Cukup jelas.
5. Sumber daya buatan antara lain meliputi waduk, bendungan, dan jenis unggul.
6. Cukup jelas.
7. Pencemaran lingkungan hidup oleh proses alam dimasukkan dalam perumusan
mengingat bahwa akibatnya perlu ditanggulangi. Penanggulangan ini merupakan
kewajiban pemerintah. Dalam komponen lingkungan tercakup informasi.
Tatanan lingkungan adalah susunan komponen lingkungan secara alamiah atau hasil
upaya manusia.
8. Cukup jelas.
9. Dampak dapat bersifat positif berupa manfaat, dapat pula bersifat negatif berupa risiko,
kepada lingkungan fisik dan nonfisik, termasuk sosial budaya.
10. Cukup jelas.
11. Cukup jelas.
12. Dalam pengertian organisasi termasuk pula kelompok masyarakat.
13. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa
memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan
sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan.
14. Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengertian pelestarian mengandung makan tercapainya kemampuan lingkungan yang
serasi dan seimbang, dan peningkatan kemampuan tersebut.
Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang
optimal.
Pasal 4
Pengendalian secara bijaksana pemanfaatan sumber daya perlu memperhatikan aspekaspek
antara lain kehematan, dayaguna, hasilguna, dan daur ulang.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Ayat (2)
Kewajiban setiap orang, sebagaimana tersebut dalam ayat ini tidak terlepas dari
kedudukannya sebagai anggota masyarakat, yang mencerminkanharkat manusia sebagai
individu dan makhluk sosial.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahaptahap
pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peran serta tersebut anggota masyarakat
mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkunganhidup dan
mengusahakan berhasilnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam ayat ini mengatur tata
laksana peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian
izin, maka penyelenggara bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan
pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan pasal ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambillangkahlangkah
tertentu, misalnya dalam bidang perpajakan, sebagai insentif guna lebih
meningkatkan pemeliharaan lingkungan, dan disinsentif untuk mencegah dan
menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kebijaksanaan dan tindakan sebagaimana tersebut dalam pasal dapat pula diarahkan.
kepada pemberian penghargaan kepada setiap orang yang amat berjasa dalam pelestarian
kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Pasal 9
Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat
dilaksanakan baik melalui jalur pend idikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah
dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang
lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan
lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan
timbal-balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan
hayati dan lingkungan nonhayati.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Wewenang penuturan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) pasal ini antara lain meliputi
tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk
mengatur hubungan antar berbagai kegiatan dan fungsi guna mencapai keserasian dan
keseimbangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini meliputi tiap jenis sumber daya alam
nonhayati, seperti ketentuan tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam, dan
formasi geologis atau perwujudan proses alam yang sangat indah yang penting untuk
ilmu pengetahuan.
Pasal 12
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung tiga
aspek, yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya pada matra darat, air, dan udara;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pengertian konservasi tersebut di atas termasuk pula perlindungan jenis hewan
yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi
langka atau terancam punah, dan hutan lindung.
Pasal 13
Perlindungan sumber daya buatan yang penting ditujukan kepada konservasi fungsi
sumber daya tersebut bagi kesinambungan pembangunan.
Pasal 14
Perlindungan cagar budaya ditujukan kepada konservasi peninggalan budaya yang
mengandung nilai-nilai luhur.
Pasal 15
Agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku
mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas
buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan,
wilayah, atau waktu, mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaaan
lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan
pembakuan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembanguna n sudah harus memuat perkiraan
dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik,
termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut
perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan ana lisis ini dapat diketahui secara lebih terperinci dampak negatif dan
posistif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah
dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan
dampak positifnya.
Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh:
a. besar jumlah manusia yang akan terkena;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena;
f. sifat kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik (reversible) atau tidak berbalinya (irreversible) dampak.
Pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah, yang bidang usahanya
diperkirakan menimbulkandampak penting ini, untuk melaksanakan analisis mengenai
dampak lingkungan.
Pasal 17
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini memuat upaya penegakan hukumnya.
Dalam rangka penanggulangan pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah
yang usahanya diperkirakan telah merusak atau mencemari lingkungan.
Penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan
di luar wilayah negara dilaksanakan dengan menggunakan sarana persetujuan antar
negara.
Pasal 18
Ayat (1)
Pengelola lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan
keterpaduan sebagai ciri utamanya.
Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan
kebijaksanaan nasional terpadu pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perumusan,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sebagai bagian dari kebijaksanaan
pembangunan nasional.
Pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan
hidup dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Penyelenggaraan kebijaksanaan terpadu tersebut memerlukan kordinasi agar
pelaksanaan pengelolaanlingkungan hidup secara sektoral dan didaerah terkait secara
mantap dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, serta
memantapkan kesatuan gerak dan langkah yang menjamin tercapainya tujuan
pengelolaan lingkungan hidup secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk memberikan
wadah kordinasi pada tingkat nasional dibentuk perangkat kelembagaan yang dipimpin
seorang menteri.
Ayat (2)
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sektoral di daerah dilakukan di bawah
kordinasi Kepala Wilayah dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolalingkungan hidup, Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat mencakup antara lain:
a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah
lingkungan;
b. kelompok hobi, yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk melestarikannya;
c. kelompok minat, yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan
hidup.
Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya masyarakat
mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikut sertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 20
Ayat (1)
Kewajiban merupakan konsekuensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan
lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Ayat (2)
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan besarnya
kerugian.
Penelitian tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk
pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain- lain yang
diperlukan.
Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, pihak pencemar atau kuasanya, dan
unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus.
Jika diperlukan dapat diangkat tenaga ahli untuk menjadi anggota tim.
Bilamana tidak dapat tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri.
Ayat (3)
Di samping kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan
ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar
biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang
dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan besarnya
biaya pemulihan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat menentukan jenis dan kategori
kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan termaksud.
Pasal 22
Mengingat akibat perusakan dan atau pencemaran lingkungan dapat berbeda-beda, maka
pasal ini hanya menentukan ancaman pidana maksimal.Peraturan perundang-undangan
yang mengatur segi-segi lingkungan hidup tetap dapat menetapkan ancaman pidana yang
jumlahnya tidak melebihi ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal ini.Jumlah denda
sebagaimana tersebut dalam pasal ini adalah nilai nominal pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: